Ragam  

Kemenkumham Setujui Rekomendasi Jabatan Fungsional Analisis Hukum Pemprov Sulteng

Kemenkumham Setujui Rekomendasi Jabatan Fungsional Analisis Hukum Pemprov Sulteng
Rapat usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum secara virtual antara Pemprov Sulteng dan BPHN Kemenkumham, Jum’at, 8 Maret 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyetujui rekomendasi jabatan fungsional analisis hukum yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan oleh pihak BPHN Kemenkumham melalui rapat usulan penetapan

kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum secara virtual, Jum’at, 8 Maret 2024.

BACA JUGA: Temui Gubernur, Kanwil Kemenkumham Sulteng Bahas Aksi HAM

Dalam kesempatan itu, Koordinator Fasilitas Pembinaan Jabatan Fungsional Analisis Hukum Alis mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.3.3/325/RO.HUK pada 16 Februari 2024, terkait permohonan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum dilingkungan Pemprov Sulteng.

“Dari diskusi awal, BPHN Kemenkumham memutuskan pengurangan dari analisis pertama 36 tetap 36, analisis hukum muda 27 menjadi 22, analisis hukum Madya 17 menjadi 12,” ujar Alis.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Adiman mengatakan, Provinsi Sulteng sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kedepannya sangat membutuhkan analisa hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Sehingga, Pemprov Sulteng sangat berterimakasih atas persetujuan usulan formasi rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum oleh BPHN Kemenkumham.

“Dengan begitu, BPHN Kemenkumham menetapkan analisis hukum pertama 36, analis hukum 27 dan analisis hukum Madya 17 di Pemprov Sulteng,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *