Ragam  

Ketua DPRD Sulteng Melantik PAW di Penghujung Masa Jabatan

Ketua DPRD Sulteng Melantik PAW di Penghujung Masa Jabatan
Fadli Anang didampingi istri berpose bersama unsur pimpinan DPRD Sulteng dan forkopimda usai dilantik di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu, 3 Juli 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Nilam Sari Lawira, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Fadli Anang, di penghujung masa jabatan, Rabu, 3 Juli 2024.

Pelantikan Fadli Anang sebagai PAW menggantikan Muslih, digelar melalui rapat paripurna yang mengagendakan pengucapan sumpah/janji di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Pelantikan Fadli Anang sebagai PAW berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-226 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Kegiatan ini wakil ketua serta anggota DPRD Sulteng bersama unsur forkopimda, dan para pimpinan partai politik (parpol). Selain itu, juga dihadiri Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, mewakili Gubernur Sulteng.

BACA JUGA:  Komunitas di Parigi Moutong Ini Punya Cara Sendiri Mengisi Liburan Akhir Pekan

BACA JUGA: DPRD Setujui Pengajuan Empat Raperda Pemprov Sulteng

Nilam Sari mengatakan, sebagai anggota DPRD yang baru, harus dapat berupaya semaksimal mungkin memahami fungsi dan tugas maupun wewenang. Baik secara individu maupun kelembagaan.

Sehingga, dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan selaku pengemban aspirasi masyarakat.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Bakal Kerja Sama dengan 2 Perusahaan di Bidang Kesehatan

“Berusahanya semaksimal mungkin untuk dapat memahami fungsi, tugas, maupun wewenang. Selain itu, pahami hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Sulteng,” ujar Nilam Sari.

Ia menambahkan, sebagai anggota DPRD Sulteng, harus membaktikan diri maupun menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Berusahalah mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Banggai Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *