JURNAL LENTERA – Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Warning (Peringatan) kepada pemerintah daerah agar taat terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, terkait proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Saat proses perencanaan, sudah ditentukan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, dimana setiap tahapannya itu jangan sampai kita lewati,” ungkap Kepala Bappelidbangda Parigi Moutong, Irwan, seperti dikutip dari FokusSulawesi.com pada Jum’at, 28 Mei 2021.
Termasuk didalamnya kata dia, Pokir yang ada disetiap daerah, juga harus patuh terhadap aturan. Artinya harus disampaikan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dilaksanakan.
Namun bukan hanya sebatas penyampaian saja, melainkan program kegiatan yang diusulkan.
“Kami mengapresiasi kedatangan KPK, karena kita fokus dengan perencanaan kita harus tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan target pemerintah daerah Parigi Moutong, penyusunan RKPD tuntas pada bulan Juni 2021, dan masuk pada tahapan pembahasan KUA PPAS tahun 2022.
Dalam tahapan tersebut diharapkan, tidak ada lagi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Pokir. Sebab, sebelumnya Pokir telah dibagi menjadi dua, untuk eksekutif dan legislatif, agar tetap sinkron.
“Karena takutnya kedua belah pihak ini ada yang tidak konek. Alhamdulillah, perencanaan kita dengan adanya SIPD ini, tepat waktu dan malah kita lebih cepat dua Minggu dari skedul,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat Pemprov Sulteng akan melakukan evaluasi terkait RKPD yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
Dia berharap, percepatan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan tepat waktu, juga berdampak pada penetapan APBD tahun 2022. Sehingga, tidak lagi menyeberang tahun seperti sebelumnya.
Namun memang harus sejalan dengan OPD lainnya, bukan hanya Bappelidbangda saja. Begitu juga dengan pihak DPRD Parigi Moutong, saat proses pembahasan nanti.
“KPK akan melakukan evaluasi setiap waktu, terkait sudah sejauh mana progres yang telah disepakati kemarin. Meskipun kemarin sampai menyeberang tahun, namun dianggap tidak terlalu terlambat,” tuturnya.
Sumber : FokusSulawesi.com