JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – KPU Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD, Rabu, 5 Juli 2023.
Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Parigi Moutong ini dihadiri Bacaleg bersama perwakilan 17 partai politik (Parpol).
Menurut Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima, dari 647 Bacaleg yang mengajukan berkas, hanya sebanyak 75 diantaranya yang memenuhi syarat. Sedangkan 572 lainnya belum memenuhi syarat.
“Tahapan perbaikan dokumen yang telah dimulai sejak 29 Juni dan akan berakhir 9 Juli 2023. Jadi pada 9 Juli 2023, tahapan perbaikan ditutup pada pukul 23.59 WITA,” ujarnya.
BACA JUGA: Berikut Jumlah DPT Parigi Moutong Usai Ditetapkan KPU
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku pengajuan berkas ijazah dapat memenuhi syarat apabila lampiran tersebut merupakan lampiran foto copy yang dilegalisir.
“Termasuk dengan pengajuan berkas Bacaleg mantan narapidana. Berkaitan dengan berkas mantan napi tersebut harus melakukan lampiran berita acara status hukumnya di media cetak maupun online sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong Iskandar Mardani berharap, agar Parpol segera mungkin memperbaiki atau melengkapi perbaikannya dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU.
“Berkaitan dengan kegiatan ini, KPU harus mempunyai pembuktian dokumen secara akademik. Sehingga, KPU harus betul-betul teliti dan cermat dalam melihat hal tersebut,” tandasnya.
Laporan : Multazam
Respon (1)