Lima Komisoner KPU Poso Mulai Diperiksa DKPP

Suasana sidang pemeriksaan DKPP terhadap Lima komisioner KPU Poso di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin 1 Maret 2021. (Foto: doc KabarSelebes.id)

JURNAL LENTERA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, mulai menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin 1 Maret 2021.

Dilansir dari KabarSelebes.id, sebelumnya mereka diadukan oleh pasangan calon petahana Bupati Poso, Darmin A Sigilipu-Amdjad Lawasa karena diduga tidak profesional bertugas sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020.

Sidang dengan nomor perkara 37-PKE-DKPP/I/2021 itu menyebutkan lima komisioner  KPU Poso sebagai teradu yakni Budiman Maliki, Taufik Hidayat, Wilianita Selviana, Olivia Salintohe, dan Whisnu Pratala (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) selaku Teradu I sampai V.

Darmin Sigilipu melalui kuasa hukumnya, Abd. Mirsad Buimin menyebutkan, KPU Poso seakan memihak sebab meloloskan Paslon Bupati Verna G. M Inkiriwang-Yasin Mangun sebagai bakal calon Bupati dan sebagai bakal calon wakil bupati Poso. Padahal saat keduanya mendaftar di KPU tanggal 4 September 2020, ketua partai Demokrat Poso sebagai partai politik pengusung tidak hadir.

Ia menyebutkan pada saat pendaftaran Paslon tersebut tidak melampirkan surat dari instansi yang berwenang untuk menjelaskan ketidakhadiran Ketua Partai Demokrat. Ia juga mengklaim menemukan bukti bahwa surat itu tidak diterima KPU pada saat pendaftaran di tanggal 4 September 2020, melainkan sudah melewati batas sesuai petunjuk teknis yang ada.

“Kita menemukan bukti bahwa surat sakit itu diterima tanggal 5 September,” ucapnya.

Belum lagi kata dia KPU Poso sebelumnya tidak menyosialisasikan petunjuk teknis pendaftaran. Padahal sosialisasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

“Padahal secara jelas proses tahapan pemilu itu dijelaskan dalam Juknis. Bagaimana pedoman pendaftaran, memastikan pimpinan partai harus hadir dan juga tidak menerima pendaftaran ketika pimpinan partai tidak hadir,” ujarnya.

Dugaan kesalahan prosedural tidak sampai disitu, ia juga menyebutkan KPU Poso tidak menjalani surat rekomendasi Bawaslu Poso terkait pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye oleh Pasangan Calon nomor urut 1 di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota.

Namun, teradu II Taufik Hidayat pada saat sidang membantah pendaftaran paslon nomor 01 yang disebut tidak memenuhi syarat. Menurutnya memang benar bahwa ketua partai Demokrat tidak hadir dengan alasan sakit dan digantikan oleh wakil ketua I. Surat pernyataan itu dikirim pada tanggal 4 September 2020.

“Itu dibuktikan dengan surat dari RS Siloam, surat keterangan istirahat untuk almarhum Viet Inkriwang,” katanya.

Persoalan ini kata dia juga sebelumnya telah selesai. Sebelumnya kasus yang sama diadukan oleh bakal Paslon bupati Poso, Ari-Vivin di Bawaslu Kabupaten akan tetapi ditolak seluruhnya. “Ini juga menjadi alat bukti kita pada proses persidangan,” katanya.

Namun ketika hakim menanyakan verifikasi faktual terkait surat keterangan beristirahat ketua partai Demokrat, pihak teradu II mengaku tidak pernah melakukannya sama sekali dan hanya melakukan verifikasi dan meminta tanggapan forum saat pendaftaran.

“Pada waktu itu kami hanya menerima dokumen, memeriksa, sampai di situ saja,” ucapnya kehadapan hakim.

Sedangkan pokok aduan dua perihal alat peraga kampanye di Jalan Pulau Sumatera, kelurahan Kayamanya Sentral, teradu IV, Olivia Salintohe menyebutkan memang terjadi pelanggaran ukuran pemasangan baliho. Walakin hal itu sudah dikordinasikan dengan Panwascam Poso Kota dan sudah diberikan rekomendasi pencabutan alat peraga kampanye.

“Pada menerima rekomendasi KPU Poso berkordinasi dengan PPK Poso Kota, pada saat itu KPU kepada Poso kota menyarankan agar segera melaksanakan menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilihan nomor urut 1,” kata dia.

Menanggapi keterangan itu, kuasa hukum Darmin Sigilipu tetap menyebut surat keterangan sakit tetap diserahkan pada tanggal 5 September yang sudah melewati batas waktu. Hal itu menurutnya diucapkan ketua tim pemenangan paslon 01 kepada salah satu awak media cetak yang saat itu juga dihadirkan sebagai saksi.

“Jika surat sakit itu tidak ada, maka tidak boleh diterima pendaftaran itu,” katanya.

Atas dugaan temuan pelanggaran itu, dalam salah satu isi petitumnya, kuasa hukum Darmin Sigilipu meminta agar teradu I-V diberi sangsi oleh DKPP.

“Kalau memang pelanggarannya sangat fatal kita menginginkan dipecat,” pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua DKPP,  Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si diakhiri di mana hasil pemeriksaan sedang dinilai dalam waktu tiga hari ke depan. Dalam rentang waktu itu juga baik pengadu maupun pihak teradu diharapkan dapat menyampaikan kesimpulan, dokumen serta keterangan tertulis saksi tambahan.

Sumber : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *