JURNAL LENTERA – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinsial AF alias Bian (18) di Jalan Anoa I, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Jum’at 8 Januari 2021, sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan terduga pelaku AF alias Bian berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/1202/XII/2020/Sulteng/Resor Palu/ tertanggal 16 Desember 2020.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Namun saat akan ditangkap, terduga pelaku ini mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan terduga pelaku,” ungkap Riza, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Sabtu, 9 Januari.
Setelah dilumpuhkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu, agar mendapatkan perawatan.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat hasil dari pencurian.
“Terduga pelaku yang diamankan ini diduga telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Kota Palu,” terang Kapolres.
Sumber : KabarSelebes.id