Mendagri ke Pemda soal Surat Edaran Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Mendagri ke Pemda soal Surat Edaran Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ pada 17 Februari 2025. SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia agar pemerintah daerah (Pemda) siap siaga mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Dalam SE tersebut, Pemda diminta berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan gangguan, termasuk titik rawan bencana yang spesifik sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Mendukung dan memastikan kelancaran arus lalu lintas pada masa mudik Lebaran, terutama pada daerah-daerah asal, pelintasan, dan tujuan mudik Lebaran tahun 2025,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran hingga 14 Persen

Pemda juga diminta membentuk posko Lebaran bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait untuk mengoordinasikan kesiapsiagaan, fasilitasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan mudik mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar

Selain itu, Pemda diminta memperkuat sistem transportasi dengan fokus pada kapasitas, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Salah satu langkah yang ditekankan adalah uji KIR berkala terhadap kendaraan antarkota untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan tidak melebihi kapasitas angkut.

Pemda juga diminta mempercepat perbaikan dan pemeliharaan jalan rusak yang menjadi jalur mudik, baik jalan provinsi, kabupaten, maupun kota, serta mempercepat proses pengadaan barang/jasa terkait pemeliharaan jalan daerah.

Dalam SE tersebut, Pemda diminta meningkatkan pelayanan umum bagi pemudik, seperti layanan call center informasi lalu lintas, cuaca, dan kejadian darurat. Pemda juga diminta berkoordinasi dengan rumah sakit, puskesmas, dan instansi kesehatan untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan di daerah bagi pemudik.

Selain itu, Pemda diminta membentuk pos satgas di daerah rawan kecelakaan dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Polri, dan TNI. Rekayasa lalu lintas juga dapat dilakukan jika diperlukan untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus kendaraan.

“Mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko kejadian bencana seperti hidrometeorologi, vulkanologi, dan kebakaran yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas arus mudik Lebaran,” katanya.

Pelaksanaan kesiapsiagaan Pemda dalam mendukung arus mudik Lebaran akan dilaporkan secara berjenjang kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *