Example 970x250

Kemendagri Tekankan Pemda Optimalkan APBD untuk Pendanaan PSU

Kemendagri Tekankan Pemda Optimalkan APBD untuk Pendanaan PSU
Wamendagri Ribka Haluk, saat memimpin rapat kesiapan pendanaan pilkada pada daerah yang melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus mengoptimalkan pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa langsung membebankannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia berharap adanya koordinasi kerja di daerah, khususnya Forkopimda dan Pemda. Ia mengaku pihaknya akan mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan pagu tersebut.

“Tentunya sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ribka Haluk, saat memimpin rapat kesiapan pendanaan pilkada pada daerah yang melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Rapat ini, kata dia, bertujuan memperoleh gambaran terkait ketersediaan alokasi APBD pada daerah yang akan melaksanakan PSU.

BACA JUGA: Mendagri ke Pemda soal Surat Edaran Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Ia menegaskan, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sekretaris daerah (Sekda) diminta mereviu alokasi tersebut, yang juga bisa bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan dana sisa penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.

BACA JUGA:  PSG Ditahan Imbang Monaco di Ligue 1

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi APBD, Anggaran Seremonial Dipangkas

“Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota. Ini akan menjadi acuan bagi Sekda di daerah untuk melaksanakan rasionalisasi anggaran,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan stakeholder terkait dalam memastikan kesiapan anggaran PSU.

Ia juga meminta Pemda menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baik melalui revisi NPHD yang sudah ada maupun penyusunan NPHD baru sesuai kebutuhan.

“Memastikan NPHD-nya sudah sesuai. Teknis penyampaian nanti dari Dirjen Otda. Apakah NPHD baru atau revisi yang sudah ada, tergantung kebutuhan daerah,” katanya.

Rapat ini dihadiri pejabat dan stakeholder dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, termasuk Sekda, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur TNI-Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat Jum’at, 7 Maret 2025. Hasil laporan itu akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA:  Wapres Melantik 1.627 Pamong Praja Muda IPDN

“Pada RDP hari Senin, semua daerah harus sudah memberikan kepastian tentang penyediaan APBD untuk KPU, Bawaslu, dan keamanan (TNI-Polri),” ungkapnya.

Daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi Provinsi Papua di tingkat provinsi. Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Untuk tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *