JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial MF (23 tahun) ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai setelah diduga melakukan penipuan bermodus meminta korban mentransfer uang melalui layanan BRILink.
Dalam aksinya di dua lokasi berbeda di Kota Luwuk, pelaku diduga berhasil membawa kabur uang korban hingga jutaan rupiah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik usaha BRILink dengan berpura-pura meminta bantuan transfer uang yang dijanjikan akan segera dikembalikan.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banggai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 20 Juli 2026.
“Modus pelaku meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” ujar Nur Arifin melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Audina Kantu (26 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. MF juga diduga melakukan aksi serupa di usaha BRILink lain di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dengan modus yang sama, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp3,2 juta sebelum akhirnya kabur.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim URC Polresta Banggai berhasil menangkap MF di Kelurahan Bungin Timur pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses hukum di Polresta Banggai,” tandasnya.
Laporan : Multazam











