JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Awalnya, seorang ibu berinisial Y (36 tahun) di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengamuk sambil berteriak-teriak di Kantor Polsek setempat pada pukul 08.30 WITA, Kamis, 2 Maret 2023.
Penyebabnya, Y merasa tidak terima, karena dilaporkan seorang ibu berinisial L di Kantor Polsek Moutong terkait komentar bernada mengancam di sosial media Facebook.
Bukannya meminta maaf dan mengklarifikasi hal tersebut, Y justru ingin menyerang pelapor yang saat itu berada di Kantor Polsek Moutong.
Beruntung, Kapolsek Moutong AKP Suradi, S.Sos., yang saat itu berada tepat disamping Y langsung menangkap tangannya ketika ingin menyerang L.
BACA JUGA: Pria Ini Tega Mencekik Bocah 5 Tahun Hingga Tewas
“Y yang datang ke Kantor Polsek Moutong ingin menyerang L sambil berteriak-teriak. Saya pun langsung menangkap tangan Y saat ingin menyerang L,” ujar AKP Suradi.
Bukannya diam, Y justru semakin mengamuk sambil berkata-kata kasar.
BACA JUGA: Narapidana di Lapas Palu Kendalikan Narkotika Beromzet Miliaran
Melihat kondisi itu, AKP Suradi pun memerintahkan anggotanya untuk mengamankan Y, agar tidak mengamuk.
AKP Suradi, juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas milik Y yang dikhawatirkan menyimpan senjata tajam.
Saat digeledah, Polisi justru menemukan narkoba jenis sabu bersama Handphone bermerk dan sejumlah uang serta plastik klip yang diduga untuk dijadikan tempat sabu dari dalam tas milik Y.
Berdasarkan informasi yang diterima AKP Suradi, Y diduga terlibat sebagai pengedar sabu.
Menindaklanjuti hal itu, AKP Suradi langsung melimpahkan penanganan dugaan kasus tersebut bersama Y ke Polres Parigi Moutong.
“Terduga pelaku Y dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp800 juta,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (2)