Ragam  

DPRD Parigi Moutong soal Tumpukan Sampah Semrawut dan Ajakan Kebersihan Lingkungan

DPRD Parigi Moutong soal Tumpukan Sampah Semrawut dan Ajakan Kebersihan Lingkungan
Abdin bersama Pemlur Masigi memasang spanduk informasi larangan membuang sampah di lokasi jalur dua wilayah setempat usai melakukan pembersihan sampah pada Selasa, 18 Maret 2025. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Menurut anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Abdin, kondisi tumpukan sampah di sejumlah titik di kawasan perkotaan semakin memprihatinkan. Bahkan, tumpukan sampah yang terlihat sangat semrawut tersebut seakan tidak terkendali.

Sebab, pinggiran jalur dua di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, telah menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga.

“Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan. Apalagi, tumpukan sampah ini berada tepat di pinggir jalur dua, yang banyak dilalui kendaraan,” ujar Abdin, saat melihat secara langsung proses pembersihan tumpukan sampah di jalur dua Kelurahan Masigi pada Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Soroti Kondisi Lampu Jalan

Menurut Abdin, budaya membuang sampah di sembarang tempat berawal dari tidak adanya kesadaran pentingnya kebersihan lingkungan.

Selain itu, budaya yang menurutnya buruk tersebut sulit untuk dirubah, dan butuh waktu pemberian contoh rutin.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong soal Polemik di Desa, Minta Pemda Perketat Pengawasan

“Tetapi, ada juga karakter masyarakat yang membuang sampah di wilayah yang jauh dari tempat tinggalnya. Padahal, tindakan itu justru menyusahkan orang lain,” katanya.

Selain melakukan pembersihan tumpukan sampah, kata dia, dirinya bersama Pemerintah Kelurahan (Pemlur) Masigi juga memasang spanduk informasi larangan tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

“Harapan kami, masyarakat sadar dan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Apalagi di sekitar fasilitas umum seperti ini, yang ramai dilalui kendaraan. Bahkan kendaraan yang melewati jalur dua ini, lintas kabupaten dan provinsi,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *