Tiga Pria di Kota Palu Diamankan Polisi

Tiga Pria di Kota Palu Diamankan Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari ketiga terduga pelaku oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, Senin, 13 Februari 2023. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Tiga orang pria di Kota Palu berinisial TJ (32 tahun), RT (34 tahun), dan RB (35 tahun) diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, penangkapan ketiga terduga pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh Ditresnarkoba.

Setelah itu, polisi menangkap terduga pelaku TJ di rumah kosnya di Jalan Tombolotutu, Kota Palu pada Selasa, 7 Februari 2023.

Saat akan ditangkap, terduga pelaku TJ sempat membuang kantung plastik hitam.

Setelah dibuka, kantung plastik hitam tersebut berisikan narkoba jenis sabu seberat 47,36 gram.

Kepada polisi, terduga pelaku TJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari RT yang kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Narapidana di Lapas Palu Kendalikan Narkotika Beromzet Miliaran

Saat dilakukan pengembangan, kata dia, polisi kemudian menangkap RB dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 12,79 gram.

BACA JUGA: Polres Metro Jakpus Tangkap 36 Terduga Pengedar Narkoba

Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku sebanyak 60,15 gram.

“Ketiga terduga pelaku ini sudah menjadi target penangkapan oleh tim Ditresnarkoba,” ujar Kompol Sugeng Lestari, mewakili Kabidhumas Polda Sulteng Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2023.

Selain sabu-sabu seberat 12,79 gram, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya saat menangkap RB, yakni timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan Handphone.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.

“Ketiga terduga pelaku ini diamankan di Mapolda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *