Ragam  

Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Khusus Perda

Cara Mudah Mengurus IMB yang Sudah Berganti Nama PBG
Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP, Ade Prasetya. (Foto: BASRUL IDRUS)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo Ade Prasetya, jika ada pelanggaran terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tentunya sulit untuk diproses, karena belum memiliki PPNS.

BACA JUGA: Berikut Cara Pengurusan SIMBG, Pengganti IMB di Parimo

“Sanksi terberat yang selama ini dilakukan kami, hanya sampai pada menahan IMB masyarakat yang kami temukan melanggar,” ujar Ade, di ruang kerjanya, Rabu, 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Harga Telur di Palu Anjlok

BACA JUGA: Menteri Basuki Hadiri Rakernas Kebijakan Satu Peta

Kemudian, untuk penertiban berupa pembongkaran bangunan, juga tidak serta merta dapat dilakukan tanpa Perda yang mengatur tentang hal tersebut.
Perda itu kata dia, belum juga dimiliki Pemda Parimo. Sehingga, pihaknya berencana akan mengusulkan penyusunan regulasi tersebut.
Dia pun mengaku, telah mengusulkan penganggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS kepada Pemda setempat, namun hingga saat ini belum direalisasikan.

“Keberadaan PPNS itu penting. Apalagi kami sebagai OPD pengawasan beberapa Perda yang telah disahkan sebelumnya,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *