JURNAL LENTERA, KARAWANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset rumah ibadah dengan menggandeng peran aktif tokoh dan organisasi keagamaan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mendorong para tokoh agama untuk terlibat langsung dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Tujuannya, untuk mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum di masa mendatang.
“Ayo kita kerjakan satu per satu secara bersama-sama. Target saya, selama saya menjadi menteri, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, dan pesantren yang belum bersertipikat,” tegas Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu, 7 Januari 2026.
BACA JUGA: Ribuan Hektare Sawah Hilang Enam Tahun Terakhir, Menteri ATR/BPN Warning Daerah Perketat RTRW
Ia menilai, percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab moral pemerintah sekaligus bagian dari perlindungan negara terhadap aset-aset keagamaan yang memiliki fungsi sosial penting bagi masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Gabungan Kawal Revisi RTRW dan Perlindungan Lahan Sawah di Daerah
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN merasa punya tanggung jawab besar. Jika tidak mendorong penyelesaian ini, sementara para tokoh agama ini memiliki peran penting di masyarakat, rasanya saya ikut bersalah,” ujarnya.
Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 284.946 bidang atau 53,5 persen telah bersertipikat, dengan capaian sepanjang tahun 2025 mencapai 23.888 bidang.
Sementara di Provinsi Jawa Barat, dari estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat. Sedangkan capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Barat selama tahun 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, ia berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan demi memberikan kepastian hukum. Selain itu, menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.
“Niat kita ini baik, agar masjid dan rumah ibadah sebagai rumah Tuhan memiliki kepastian hukum. Sehingga, aman dan terlindungi untuk kepentingan umat,” tandasnya.
Laporan : Multazam










