JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah pusat membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawal percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memastikan perlindungan lahan sawah di seluruh daerah.
Langkah ini diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi penataan ulang RTRW dan perlindungan lahan pertanian yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menegaskan, pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan yang melindungi persawahan dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Ia bahkan menekankan, luas lahan sawah harus dipertahankan dan tidak boleh berkurang, sehingga konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi pijakan utama dalam penataan ruang.
BACA JUGA: Jadi Ancaman “Bom Waktu” Lingkungan, PPASDA Ingatkan Krisis Sampah Nasional
“Inti dasar rapat ini adalah penataan ulang RTRW yang terkait dengan Lahan Baku Sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Follow up-nya adalah daerah-daerah harus membuat kebijakan untuk melindungi persawahan yang sudah ada,” ujarnya.
BACA JUGA: BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini dan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Ia menjelaskan, penguatan sektor lahan menjadi prioritas karena sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan. Presiden bahkan menekankan kemandirian suatu negara salah satunya diukur dari kemampuannya memproduksi pangan sendiri tanpa bergantung pada impor.
Sehingga, pemerintah mendorong optimalisasi lahan pertanian yang ada serta pembukaan sawah baru di wilayah potensial.
Ia menyebut, revisi RTRW menjadi langkah penting agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan lebih efektif. Ia pun mengapresiasi daerah yang sudah melakukan revisi dan meminta daerah lain segera menyusul.
“Kita harus pahami betul follow up-nya. Salah satunya revisi RTRW, dan kita beri apresiasi kepada daerah yang sudah melakukannya,” ungkapnya.
Ia lantas menyoroti pentingnya validasi Lahan Baku Sawah (LBS) dengan dukungan teknologi citra satelit untuk meminimalkan kesalahan data. Menurutnya, peran Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat penting untuk memastikan peta lahan tersaji akurat dan terverifikasi.
Untuk mengawal seluruh proses tersebut, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, BIG, dan kementerian/lembaga terkait membentuk satgas gabungan.
Satgas ini akan memastikan revisi RTRW di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dapat berjalan lebih cepat dan sesuai arahan pusat. Pemerintah juga menyiapkan skema penghargaan bagi daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam percepatan revisi tata ruang dan perlindungan lahan sawah.
“Nanti daerah yang belum melakukan revisi akan kita kejar. Kita buat iklim kompetitif, dan awal tahun depan bisa kita berikan penghargaan bagi daerah yang paling cepat dan paling banyak menyelesaikan,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (2)