Mendagri Dicecar Soal Kades yang Dukung Presiden Jokowi 3 Periode

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, Jakarta – Setelah Kepala Staf Presiden (KSP), Sekretaris Kabinet (Setkab), dan Menteri Sekretaris Negara (Meneseneg) dicecar soal deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dukung masa jabatan presiden tiga periode, kini giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dihujani sorotan terkait hal tersebut oleh Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, menegaskan, politik praktis oleh kepala desa dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang.

“Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” kata Luqman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 April 2022.

BACA JUGA: Diminta Bubar, Ini Jawaban IDI

Luqman mengatakan, dengan kewenangan tersebut ia berharap Kemendagri dapat secara tegas mendorong kepala daerah memberikan sanksi kepada perangkat daerah, maupun kepala desa, yang hadir dalam silatnas di Istora tersebut dan mendukung penambahan masa jabatan Presiden Jokowi jadi tiga periode.

“Itu menyalahi undang-undang, kedua, itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang. Junimart mengatakan, Kemendagri wajib mengawasi dan membina ormas, termasuk Apdesi.

BACA JUGA: Jokowi Singgung Seragam Impor, Polri Klaim 98% Produk Dalam Negeri

“Undang-undang tentang ormas itu dan undang-undang tentang pemerintahan desa sudah jelas mengatakan para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung mendukung, tapi mereka mestinya sudah paham tentang Undang-Undang Pemdes ini,” katanya.

Selain itu, ia juga mendesak agar Kemendagri menegur Apdesi terkait dukungan terhadap tiga periode tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

“Jadi, saran kami Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina, sebagai pengawas seluruh ormas di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendesak Mendagri untuk segera memberikan klarifikasi soal Apdesi yang mendukung Jokowi tiga periode.

BACA JUGA: Ombudsman Laporkan KPK ke Presiden dan DPR

“Supaya tidak bias, ini adalah merupakan klarifikasi secara resmi. Kami meminta sebagai anggota Komisi II, taruhlah kemarin sudah ada macam-macam dan menimbulkan debatable, menimbulkan dinamika dan lain sebagainya. Mudah-mudahan hari ini clear dan clean klarifikasi yang bapak sampaikan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *