JURNAL LENTERA, PALANGKA RAYA – Kehilangan lahan sawah dalam enam tahun terakhir mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sejak 2019 hingga 2025, tercatat sekitar 554 ribu hektare sawah beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri.
Kondisi ini mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah agar lebih ketat dalam menyusun dan menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Ia menegaskan, alih fungsi lahan sawah tidak hanya berdampak pada lingkungan. Tetapi, juga langsung mengancam keberlangsungan produksi pangan nasional.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Akui Celah pada Sistem Dokumen
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Di dalam RTRW, LP2B, LBS dan Lahan Sawah yang Dilindungi harus muncul. Supaya ke depan sawahnya terlindungi,” ujar Nusron saat menghadiri rapat koordinasi kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kantor Gubernur setempat pada Kamis, 11 Desember 2025.
BACA JUGA: Kemendagri Targetkan Perekaman Data Kependudukan Capai 100 Persen
Amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan batas minimal 87 persen LBS harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketentuan tersebut dibuat demi menjaga ketahanan pangan Indonesia dalam jangka panjang.
Sehingga, pemerintah daerah didorong mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Pola ruang hutan tidak dikurangi dan penyusunan RTRW dilakukan melalui Peraturan Daerah sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk persetujuan substansi.
Kalteng misalnya, memiliki target penyusunan 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, baru 22 yang disahkan melalui Perda atau Perkada, dan hanya 21 RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
“Selain itu, masih ada 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW. Sehingga, tidak lagi sesuai dengan dinamika pembangunan,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (4)