Example 970x250
Ragam  

Pemkab Parigi Moutong Prioritaskan Legalitas Dokumen Penanganan Kawasan Kumuh

Pemkab Parigi Moutong Prioritaskan Legalitas Dokumen Penanganan Kawasan Kumuh
Ilustrasi kawasan kumuh. (Foto: By AI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memprioritaskan penguatan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada 2026 sebagai dasar penanganan kawasan kumuh secara terarah.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Parigi Moutong, Andre Wijaya, mengatakan dokumen RP2KPKPK sebenarnya telah rampung disusun pada 2025.

Namun hingga kini dokumen tersebut belum memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

“Dokumennya sudah selesai tahun lalu, tetapi belum ada landasan peraturannya. Tahun ini kami usulkan untuk dibuatkan Perda atau Perbup agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan,” ujar Andre saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurutnya, RP2KPKPK merupakan dokumen teknis yang secara khusus mengatur strategi penuntasan kawasan kumuh di daerah. Kabupaten Parigi Moutong sendiri telah memiliki Surat Keputusan kawasan kumuh yang diterbitkan pada 2021 dengan total 20 titik lokasi.

Sejumlah wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh antara lain Desa Sijoli, Lobu, Tulandengi Sibatang, Palasa, Tilung, Kelurahan Bantaya, Maesa, Loji, Kampal, serta Desa Lebo. Sebagian besar kawasan tersebut berada di wilayah pesisir.

BACA JUGA:  Pelatihan Jurnalistik IJTI Sulteng, Gubernur: Laksanakan Setiap Tahun

Ia pun mengakui hingga saat ini pemerintah daerah belum memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kawasan kumuh karena dokumen RP2KPKPK belum dapat digunakan sebagai dasar pengusulan ke kementerian terkait.

Sehingga, pada 2026 pihaknya mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dokumen tersebut dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah menerapkan strategi kolaborasi dengan pemerintah provinsi dalam penanganan kawasan kumuh.

Peran Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata dia, cukup besar terutama dalam penyusunan perencanaan teknis seperti Detail Engineering Design (DED).

Setelah perencanaan masuk pada tingkat balai teknis, pemerintah kabupaten kemudian menyesuaikan ruang intervensi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Ke depan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperkuat kerja sama dengan balai teknis dan kementerian terkait. Terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan lingkungan.

BACA JUGA:  Target 70 Persen, Polda Sulteng Gelar Vaksinasi Setentak di Parimo

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penataan ulang pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh berdasarkan luas wilayah. Skema yang diusulkan yakni kawasan hingga 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10-15 hektare menjadi kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong terus mendorong agar dokumen RP2KPKPK segera ditetapkan secara regulatif.

Sehingga, dapat menjadi dasar kuat dalam pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh di masa mendatang.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *