JURNAL LENTERA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, mengalokasikan dana penanganan Covid-19 di tahun 2021, mencapai Rp 1.369.525.000.
Dilansir dari KabarSelebes.id, anggaran yang berasal dari Belanja Tidak Terduga atau BTT tersebut akan diperuntukan bagi operasional di pos perbatasan dan pelaksanaan Operasi Yustisi.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno, pada Senin, 1 Februari.
Ia mengatakan, dari total anggaran yang direalisasikan tersebut, tiga pos perbatasan pemeriksaan Covid-19 mendapatkan dana operasional senilai Rp 979.500.000.
Sedangkan untuk pelaksanaan Operasi Yustisi, kata dia, mendapatkan dana operasional senilai Rp 393.025.000.
Ia merincikan, perbulannya anggaran yang keluarkan khusus pelaksanaan Operasi Yustisi kurang lebih Rp131 juta.
Berbeda dengan dana operasional di pos perbatasan pemeriksaan Covid-19, setiap bulannya mencapai Rp325 juta.
“Total anggaran Rp 1.369.525.000, diperuntukkan selama tiga kedepan,” pungkasnya.
Sumber : KabarSelebes.id