Example 970x250
Ragam  

Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Prioritas, Fokus Pendidikan hingga Fiskal Daerah

Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Prioritas, Fokus Pendidikan hingga Fiskal Daerah
Sidang paripurna DPRD Sulteng yang dihadiri Wagub Reny Lamadjido, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang mencakup sektor pendidikan, tata kelola aset, tanggung jawab sosial perusahaan hingga penguatan fiskal daerah dalam sidang paripurna DPRD, Selasa, 10 Maret 2026.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng dr. Reny A. Lamadjido.

Reny menyampaikan, pengajuan enam Raperda merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan kebijakan nasional.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny membacakan sambutan Gubernur Sulteng.

Enam Raperda yang diajukan tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pendidikan daerah, pedoman pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng, serta tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sektor pendidikan, revisi Perda penyelenggaraan pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas RPJMD 2025-2029, khususnya misi Berani Cerdas.

BACA JUGA:  Program Berani Sehat Sulteng Diapresiasi Menkes, Akses Kesehatan Warga Semakin Terjamin

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi,” katanya.

Salah satu program yang didorong melalui kebijakan tersebut adalah inisiatif Nambaso atau Anak Miskin Bisa Sekolah yang bertujuan memberikan kesempatan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset serta digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Di bidang ekonomi dan fiskal, kata dia, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi maupun aktivitas usaha di Sulteng.

Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Parigi Moutong Borong Penghargaan Tingkat Nasional

Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Perda di tahun ini,” ungkapnya.

Sementara itu, DPRD Sulteng mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.

Kemudian Raperda tentang ekonomi hijau, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, serta Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan maupun perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Reny mengaku mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi guna merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pemprov Sulteng menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *