JURNAL LENTERA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.
“Tujuannya agar terwujud kesamaan persepsi dan keterpaduan seluruh pemangku kepentingan dalam menilai dan menentukan status keadaan tanggap darurat bencana,” ujat Kepala BPBD Parigi Moutong, Idran, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dia mengatakan, penyusunan Perbup ini, juga dalam rangka upaya penanganan bencana secara optimal agar meringankan beban warga terdampak.
Selain itu, untuk penanganan kedaruratan atau pasca bencana secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dijelaskannya, kepala daerah berkewenangan menetapkan status keadaan darurat bencana daerah, didukung dengan kegiatan pengkajian di lapangan secara cepat dan tepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengidentifikasi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, dampak sosial ekonomi di timbulkan serta dampak terhadap tata pemerintahan.
“Asesmen lapangan salah satu indikator untuk menentukan status tanggap darurat, apakah masuk pada kategori bencana daerah atau nasional disebabkan gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran, konflik sosial epidemi dan wabah penyakit serta kegagalan teknologi,” ujarnya.
Dia menambahkan, penguatan regulasi pedoman penentuan status kedaruratan merujuk pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.
Selain itu, Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam.
“Setelah pembahasan ini, kami akan memasukan draf Perbub ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, untuk ditindak lanjuti,” ucap Idran.
Dia juga menambahkan, pihaknya harus memperkuat regulasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam konteks tanggap darurat kebencanaan.
Apalagi, Parigi Moutong salah satu daerah di Sulawesi Tengah, yang rawan terhadap bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, gempa maupun tsunami.
Selain itu, belajar dari pengalaman sebelumnya, penetapan status tanggap darurat masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
Namun, SK tersebut masih memiliki kelemahan.
“Sehingga perlu regulasi kuat, dalam penanganan dan penanggulangan lebih terarah, termasuk penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka











Respon (1)