JURNAL LENTERA – Aparat Polsek Dolo Kabupaten Sigi, menciduk seorang pria berinisial AS (19) setelah dilaporkan memperkosa pacarnya sendiri. Pria ini tangkap karena sang pacar yang diperkosanya masih di bawah umur.
Tersangka AS (19) yang tinggal di Jln Lalove Anoa II Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan, ini dilaporkan orang tua sang pacar sebut saja “Nona” (13) pada Senin, 3 Mei 2021.
Dilansir dari KabarSelebes.id pada Selasa, 4 Mei, aksi pelaku itu bermula saat dia menjemput korban di rumahnya di Jln. Malonda Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi Palu Barat pada pukul 10.00 WITA, Senin. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Jembatan Lalove setelah itu, korban dibawa ke rumah keluarga pelaku yang berada di Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
Setiba di rumah keluarga pelaku, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar, namun korban tidak mau.
Sehingga pelaku mengeluarkan kata-kata mengancam “Kalau tidak mau kita putus hubungan”. Sehingga kemudian korban terpaksa ikut masuk ke dalam kamar tidur. Dan pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara memaksa.
Mendapat laporan pengaduan tersebut personel Polsek Dolo langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
Berdasarkan LP/14/V/2021/Polda Sulteng/Res Sigi/Sek Dolo tgl 03 Mei 2021 yang dibuat oleh pihak keluarga korban, Polsek Dolo berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu baru pulang kerja menuju rumah keluarga pelaku di Desa Rarapadende.
“Terduga pelaku sudah diamankan Di Polsek Dolo. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, guna proses penyidikannya,” kata Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing.
Sumber : KabarSelebes.id