PALU – Pihak Klinik Agung Palu akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan nama dalam surat keterangan Rapid Anti Gen palsu yang ditemukan oleh KKP Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri, yang digunakan oleh 18 calon penumpang maskapai Batik Air dengan tujuan Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.
“Surat keterangan itu, tidak dikeluarkan Klinik Agung Palu. Kedua data pasien yang terdaftar di surat keterangan itu, tidak terdata di klinik Agung Palu,” jelas Direktur Klinik Agung Palu melalui manajer operasional, Muhammad Fauzi, seperti yang dikutip dari KabarSelebes.id.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta terduga pelaku yang membuat surat keterangan Rapid Anti Gen palsu diproses secara hukum.
Pasalnya, tindakan terduga pelaku merugikan Klinik Agung Palu.
Diketahui, akibat surat keterangan Rapid Anti Gen palsu, 18 orang calon penumpang yang juga sebagai calon taruna IPDN terpaksa dibatalkan pemberangkatannya.
Ke 18 orang calon penumpang itu, langsung ditangani pihak KPP Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu yang kemudian diserahkan ke Polsek Palu Selatan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan. Hasilnya 18 orang calon taruna IPDN itu, adalah korban dari seseorang berinisial FS yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat,” bebernya.
Ia pun mengatakan, FS beritikad baik untuk mengganti semua kerugian tiket pesawat serta biaya Rapid Anti Gen oleh 18 orang calon taruna IPDN.
Dijelaskannya, dari pengakuan keluarga korban, FS ternyata begitu dikenal baik. Keluarga korban juga mengaku bahwa taruna IPDN yang akan berangkat itu, ternyata benar telah melakukan Rapid Anti Gen di salah satu rumah yang disediakan oleh FS dengan biaya Rp 200 ribu per orang.
Demikian, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan upaya penyelidikan dan FS tetap akan menerima sanksi atas perbuatannya.
“Untuk tindak pidananya, nanti akan ditentukan setelah dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Laporan : KabarSelebes.id