Example 970x250
Ragam  

Polda Sulteng: Brigadir AS Bintara Polres Banggai DPO Kasus Disersi

Polda Sulteng: Sikap Berpolitik Masyarakat Semakin Dewasa
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Brigadir AS Bintara Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan atau disersi.

DPO diterbitkan oleh Polres Banggai yang teregistrasi dengan nomor : DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, status Brigadir AS adalah DPO, karena disersi. Yang bersangkutan telah menjalani sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Brigadir AS pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu. Tugasnya mendampingi dan melayani Kapolres Banggai, apabila ada tugas di Palu. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018,” ujar Djoko, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Selama bertugas di Palu, kata dia, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Saat itu, Kapolres Banggai AKBP Moch. Soleh, menunaikan ibadah haji. Sedangkan Brigadir AS diminta untuk menjaga rumah AKBP Moch. Soleh di Jakarta. Namun, saat AKBP Moch. Soleh kembali dari menunaikan ibadah haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya. Begitu pun keberadaannya tidak diketahui.

BACA JUGA:  Rembuk Stunting Pemda Parigi Moutong Bahas Tiga Poin Penting

BACA JUGA: Ditlantas Polda Sulteng Kini Miliki Gedung Analisis Penyebab Kecelakaan

Menurutnya, dalam perkembangannya, karena dianggap tidak aktif bertugas sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, Brigadir AS sejak September 2019, ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.

BACA JUGA: Kemeriahan HUT ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara di Polda Sulteng

Dalam rangka penegakkan disiplin anggota Polri, kata dia, ketidak hadiran Brigadir AS  melaksanakan tugas, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Brigadir AS yang meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.

Dalam melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai pada 24 Januari 2022, tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:  There Hydrogen leak delays moonshot by at least several weeksis

“Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (facebook), keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kabupaten Sitobondo, Jawa Timur. Sebagaimana unggahan dengan nama akun Didit Spaergun (Yayak Spaergun), Brigadir AS terlihat berpose dengan teman-temannya,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *