JURNAL LENTERA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menuntaskan sebanyak 19 kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp12 Miliar.
Hal tersebut merupakan penyelesaian kasus dugaan korupsi tunggakkan yang ditangani Polda Sulawesi Tengah, yang terjadi sejak 2019-2020.
“Selama tahun 2020, ada 19 kasus dugaan korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Polda Sulteng dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Rabu, 13 Januari 2021.
Dijelaskannya, dari 19 kasus dugaan korupsi yang diselesaikan itu, dua diantaranya terjadi pada 2020, dan selebihnya merupakan tunggakan penanganan tahun sebelumnya.
Dari hasil kerja tim Direktoratnya itu, sebut Didik, uang atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan atau disita dari para terduga tersangka hanya mencapai Rp 62.800.000, dan satu unit alat berat jenis Excavator Fc 60.
“Dari 19 kasus dugaan korupsi tersebut, setidaknya telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp12 Miliar,” bebernya.
Ia menyebutkan, dari hasil rincian jenis kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan itu, dimana hasil penyidikan oleh Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P.21 antara lain :
- Kasus dugaan korupsi yang diselesaikan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng yakni, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Ketong, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala pada 2015 dan 2016 dengan tersangka RTS, H, dan ADJ.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah jabatan atau (Rujab) pimpinan DPRD Morowali Utara pada 2015 dengan tersangka T, dan ARB.
- Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara pada 2015 dengan tersangka KL.
- Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara pada 2015 dengan tersangka BM.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara pada 2015 dengan tersangka SM.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pengembangan Rumah Dinas DPRD Morowali Utara pada 2015 dengan tersangka GT.
Dia menambahkan, kasus yang berhasil diselesaikan Polres Palu adalah penyelewengan dana hibah air minum untuk sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah pada 2017 dengan tersangka berinisial K dan NAA.
Selain itu, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada 2019 dengan tersangka berinisial F.
Sedangkan Polres Parigi Moutong telah menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi masyarakat terdampak Covid-19 pada 2020 di Desa Siniu dengan tersangka berinisial GA alias B.
Lain hal dengan Polres Poso, kata dia, menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2015-2016 di SMA Negeri 2 Poso dengan tersangka berinisial RIL serta pengelolaan Dana Desa (DD) Bewa di 2018, yang tersangkanya berinisial SRA.
Sementara, Polres Morowali Utara menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sampalowo di 2018 dengan tersangka berinisial ST dan PM.
Begitu pula dengan Polres Banggai, menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Tanah serta Surat Pernyataan Tanda Batas di Desa Eteng, Kecamatan Masama pada September 2018, yang tersangkanya berinisial BOU.
Khusus Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menyelesaikan dua dugaan kasus korupsi, yaitu penyimpangan pengelolaan keuangan DD Timpaus di 2016-2017 dengan tersangka berinisial S.
Tidak hanya itu, Polres Bangkep juga menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan DD Olusi, Kecamatan Buko pada 2017, dengan tersangka berinisial AB dan kawan-kawan.
Polres Tolitoli, kata dia, juga telah menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Oyom Kecamatan Lampasio dengan tersangka JU.
“Ini adalah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan jajaran Polda Sulteng selama tahun 2020. Tetapi oleh pimpinan Polda Sulteng menghendaki untuk pengungkapan tindak pidana korupsi tahun 2021, agar lebih ditingkatkan, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Setiap Polres, pada tahun 2021, diharapkan harus mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya,” pungkasnya.
Sumber : KabarSelebes.id