Example 970x250

Polisi Sita 44 Mobil Manajer ACT

Kondisi terkini kantor ACT setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 2022. (Foto: dok detik.com)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Muhammad Subhan yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.

“Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu, 27 Juli 2022.

Ramadhan mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan hari ini pukul 13.00 WIB.

Ia menuturkan saat ini barang bukti telah disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corporate, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pendaftaran Beasiswa Calon Guru SMK Hingga Pelaku Budaya Dibuka

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

BACA JUGA: 4 Tersangka Dugaan Kasus ACT Bergaji Rp 50 Juta-Rp 450 Juta

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Dua Remaja Belasan Tahun dan Pria Bersenjata Tajam di Palu Diamankan Polisi

BACA JUGA: Bareskrim Duga ACT Selewengkan Rp 34 Miliar

Artikel ini telah tayang sebelumnya di CNNIndonesia.com

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *