Example 970x250
Ragam  

Polsek Lamala Sosialisasikan Bahaya Narkotika ke Pelajar

Kapolsek Lamala IPTU Zulfikar, saat akan melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan pihak MAN 2 Banggai, Rabu, 23 November 2022. (Foto: Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Polsek Lamala jajaran Polres Banggai memberikan penyuluhan hukum, dan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada pelajar MAN 2 Banggai, Rabu, 23 November 2022.

Menurut Kapolsek Lamala, Iptu Zulfikar, SH., pemahaman tentang bahaya narkotika perlu diberikan sejak dini. Sebab, diusia sekolah rentan terpengaruh dengan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan bisa terjerumus ke lembah hitam narkoba, akibat pergaulan yang salah.

Dalam sosialisasinya, ia juga menyampaikan informasi terkait ancaman hukuman pidana kepada pelajar, jika terlibat dalam tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Polres Banggai: Kami Konsisten Melaksanakan Patroli dan Pengamanan Ibadah

“Selain bahaya untuk masa depan, pelaku penyalahgunaan narkotika juga akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Yamaha Bingung Tentukan Mesin untuk MotoGP 2025

BACA JUGA: Miliki 13 Sachet Sabu, Seorang Mahasiswa di Banggai Ditangkap Polisi

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara MAN 2 Banggai, dengan Polsek Lamala terkait kerja sama penegakan hukum di lingkungan sekolah.

Sumber : Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *