Pria di Morowali Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Polisi Amankan Pemuda Pemilik 21 Paket Sabu di Parigi Moutong
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Seorang pria berinisial AL (48 tahun) warga Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya berinisial R (80 tahun) pada Ahad, 28 Mei 2023.

Menurut Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Djoko Wienartono, motif pembunuhan tersebut dilator belakangi nafsu terduga pelaku yang ingin mengambil perhiasan emas berupa gelang, kalung, dan cincin yang dipakai ibu kandungnya.

Pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku AL, kata dia, dengan cara menyumbat mulut ibu kandungnya dengan kain saat sedang tertidur. Akibatnya korban sulit bernafas hingga tewas.

Melihat kondisi ibu kandungnya yang tidak lagi bergerak, terduga pelaku AL kemudian melepas satu per satu perhiasan milik korban dan bergegas meninggalkan rumah.

BACA JUGA:  Kejati dan BPK RI Sulteng Kolaborasi Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Manggrove di Morowali

BACA JUGA: Pelaku Pembakaran Sekolah Tahfidz Alquran Makassar Terungkap

“Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 04.00 menjelang petang,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan penyidik Polres Morowali, terduga pelaku kemudian ditangkap pada Senin, 30 Mei 2023.

BACA JUGA: Pria di Banggai Habisi Nyawa Selingkuhan Pacarnya

Sedangkan barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan terduga pelaku AL di rumah rekannya, dengan cara dikubur didalam tanah juga ditemukan polisi.

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku AL pernah meminta uang kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya.

Sebab, uang yang akan diberikan kepada terduga pelaku akan digunakan untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Morowali Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

“Terduga pelaku sudah di tahan di Mapolres Morowali. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan atau pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan : Multazam/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *