Ragam  

Rapid Test Antigen Berbayar, Dinkes Parimo Kembalikan Ratusan Juta

Inspektur Inspektorat Daerah Parimo Adrudin Nur. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA – Inspektorat Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mengembalikan Rp199 juta hasil pungutan rapid test antigen, karena dianggap melakukan kesalahan administrasi.

“Pungutan rapid test antigen pada pelaksanaan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah kami investigasi. Terdapat kesalahan administrasi. Makanya kami meminta Dinkes mengembalikan uang itu,” beber Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur, saat dihubungi via telepon, Kamis, 9 Desember 2021.

Dia mengatakan, pengembalian pungutan oleh Dinkes Parimo karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga telah dituangkan dalam rekomendasi hasil investigasi.

Sebanyak Rp199 juta itu, merupakan hasil pungutan dari 1.200 peserta SKD CPNS dan PPPK yang dilaksanakan pada Oktober 2021.

BACA JUGA: Buntut Polemik Rapid Antigen Berbayar, Dinkes Parimo Diminta Kembalikan Uang

BACA JUGA:  Polda Sulteng dan KPU Teken MoU Pengamanan Pemilu

Sementara sisanya, pada pelaksanaan seleksi PPPK non tenaga guru.

Dinkes sebagai pihak pelaksana rapid test antigen diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan nama dan alamat para peserta.

“Waktu pengembaliannya 60 hari dilakukan di Dinkes Parimo dan kami melakukan pemantauan secara berkala,” ucap Adrudin.

Dia mengaku pihaknya juga telah merekomendasikan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Dinkes Parimo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanya saja, Adrudin tidak menguraikan sanksi tegas yang dimaksud.

Alasannya, berkaitan dengan hal itu tidak lagi menjadi wewenangnya untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Dinkes Parimo memberlakukan tarif berbayar dalam pelaksanaan rapid test antigen kepada peserta SKD CPNS dan PPPK sebesar Rp100 ribu per orang.

BACA JUGA:  Alasan TAPD Parigi Moutong Belum Anggarkan Belanja Modal dalam Proyeksi APBD 2022

Padahal, alat rapid test antigen yang digunakan merupakan bantuan pemerintah pusat, melalui Dinkes Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut akhirnya berpolemik, karena Dinkes Parimo dianggap melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Apalagi, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan rapid test antigen yang tidak melibatkan pelaksana teknis, yaitu Puskesmas terdekat.

Melainkan, Dinkes hanya melibatkan tenaga vaksinator dilingkupnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *