JURNAL LENTERA, PARIMO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden menuturkan, untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 2024, menjadi berkualitas membutuhkan peran serta masyarakat.
Dijelaskannya, salah satu peran masyarakat itu, adalah bagaimana mereka terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pemilu. Apalagi, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu serentak di 2024, pada 14 Februari. Sehingga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 168 ayat 2, bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Begitu pula dengan penetapan Pemilu serentak 2024, kata dia, telah ditetapkan pada 14 Juni 2022.
Menurutnya, tahapan Pemilu tidak hanya dilihat pada hari pemungutan suara saja, namun memiliki siklus yang sangat panjang.
“Maka dalam penyelenggaran Pemilu, harus dibuat sesuai dengan prinsip sebagai mana dalam kontitusi kita,” ujar Sahran Raden, saat menjadi narasumber di acara Ngobrol Kepemiluan (Ngopi) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Parimo di salah satu cafe di Kota Parigi pada Sabtu malam, 5 November 2022.
BACA JUGA: Catat, Berikut Syarat Batas Usia Menjadi KPPS di Pemilu 2024
Dia mengatakan, dalam kontitusi mengatur penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilaksanakan lima tahun sekali. Pada Pemilu serentak 2024, akan dilakukan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan dalam pelaksanaannya nanti, wajib pilih akan diberikan lima surat suara, dan lima kota.
BACA JUGA: Bawaslu Parimo Ajak Pelajar Awasi Pemilu 2024
“Maka bagaimana kita mampu mewujudkan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan indikator yang berkualitas. Sehingga, dalam istilah Pemilu disebut tata kelola Pemilu, yakni mewujudkan Pemilu berkualitas,” paparnya.
Dia menyebut, ukuran untuk mewujudkan Pemilu berkualitas dibangun dalam dua aspek. Pertama adalah kualitas proses, dimana masyarakat bisa mengukur penyelenggaraan Pemilu dengan beberapa standar, diantaranya penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih, untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengakomodir seluruh wajib pilih.
Kemudian, dapat pula diukur pada tingkat partisipasi pemilih. Menurutnya, partisipasi pemilih Kabupaten Parimo mencapai 80 persen di Pemilu 2019. Artinya, keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat.
“Akan kita ukur nantinya, proses itu berkualitas pada tahapan Pemilu. Selain itu, kita juga bisa menilai pada saat hari pemungutan suara, terkait bagaimana KPPS bisa menyelenggarakan hari pemungutan suara secara baik, termasuk menyebarkan C6 untuk pemberitahuan,” jelasnya.
Kedua adalah kualitas hasil Pemilu, dimana mengukurnya dengan sejumlah indikator, diantaranya rendahnya surat suara tidak sah. Sebab, permasalahan itu sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan terbanyak adalah pemilihan DPD RI yang mencapai hampir 11 persen, baik secara nasional maupun di Sulteng.
Dampaknya, kata dia, tidak dapat mewakili presentase keberadaan masyarakat di perlemen. Artinya Pemilu tidak bisa memberikan keadilan, karena suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Kita juga bisa mengukur kualitas hasil itu, dari derajat banyaknya sengketa hasil Pemilu. Seberapa banyak kandidat mengajukan gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MA), namun di 2019, agak menurun. Ditambah lagi kualitas proses dan hasil tidak dapat terlaksana dengan baik. Apabila tidak berbarengan dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani