JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan sorgum sebagai komoditas unggulan daerah.
Dukungan itu disampaikan saat menerima audiensi Ketua Sejati Petani Sorgum Indonesia (SEPASI) Sulteng, Laxmi Lanasir, S.Sos., M.M., beserta jajaran pengurus di ruang kerja gubernur, Jum’at, 11 Juli 2025.
Laxmi memaparkan rencana strategis SEPASI, termasuk kunjungan kerja Badan Ketahanan Nasional dan Internasional Republik Indonesia ke Kabupaten Donggala.
Kunjungan itu akan dirangkaikan dengan peluncuran program penanaman sorgum di atas lahan seluas 5.000 hektare di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, yang dijadwalkan berlangsung bulan ini.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Desak Percepatan RDTR: Aturan Tak Boleh Kalah oleh Modal
“Selain sebagai ajang silaturahmi, kami ingin memastikan dukungan dari Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui pengembangan sorgum,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Sulteng Programkan 1 Desa Minimal 1 Hektar di Penanaman Jagung Serentak
Ia menjelaskan, sorgum merupakan tanaman serbaguna dengan potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan, energi terbarukan, dan pakan ternak.
“Satu kali tanam bisa panen hingga empat kali. Ini sangat menjanjikan untuk kesejahteraan petani,” kata Laxmi sambil memperlihatkan produk olahan sorgum kepada Gubernur Sulteng.
Untuk mendukung kelancaran program tersebut, ia lantas meminta adanya rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai dasar hukum dan legitimasi pelaksanaan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Hafid menyatakan apresiasinya atas inisiatif SEPASI dan menegaskan komitmen Pemprov untuk mendukung penuh program tersebut.
Ia bahkan mengaku pemerintah daerah akan menyiapkan payung hukum yang jelas agar para petani terlindungi dan tidak dirugikan dalam pelaksanaan program ini.
“Perlu adanya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat transformasi sektor pertanian di Sulteng agar lebih berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan,” ungkap Anwar Hafid.
Laporan : Mifta’in











Respon (2)