JURNAL LENTERA – Bagi anda yang punya agenda kelur daerah menggunakan moda transportasi udara, mungkin ini adalah kabar yang anda harapkan. Mulai hari ini, tarif Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pemeriksaan mandiri di Rumah Sakit Anutapura Palu, turun menjadi Rp 300 ribu dari yang sebelumnya Rp 525 ribu.
Sementara untuk di Rumah Sakit Wirabuana Palu, tarifnya juga akan menyesuaikan sesuai imbauan Presiden Jokowi.
“Kita akan menyesuaikan. Terkait dengan bahan yang kami sudah beli sendiri sebelum kebijakan ini, kami akan siapkan SOP-nya,” jelas Kepala RS Wirabuana Palu, Mayor CKM dr. Teguh Ismanto, Sp.An, melalui pesan singkat kepada Jurnal Lentera, Kamis 28 Oktober 2021.
Paling lambat kata dia, Jumat 29 Oktober besok tarif pemeriksaan Tes PCR di RS Wirabuana Palu menjadi Rp 300 ribu. “Jumat besok ya,” tambahnya.
Berbeda dengan RS Wirabuana, RS Anutapura Palu, yang membuka layanan tes untuk Virus Covid-19 tersebut, langsung merespon Surat Edaran Menteri Kesehatan bernomor HK 02.02/I/3843/2021, tentang batas tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Jadi, tadi kita sudah breafing. Sesuai arahan Menteri dan juga Walikota dan Wakil Walikota, tadi selesai magrib. Sudah saya putuskan, besok pagi sudah menerapkan harga Rp300 ribu. Saya sudah arahkan tadi, ditempel besar0besar di pintu laboratorium. Saya sudah bicaara dengan kepala lab, besok kita terapkan,” jelas Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, drg Herry Mulyadi, melalui sambungan telepon kepada Jurnal Lentera.com, Rabu malam (27/10).
Ia menjelaskan, kebijakan itu sesuai edaran menteri dimana tarif PCR untuk luar Jawa sebesar Rp300 ribu, sementara di wilayah pulau Jawa sebesar Rp275.ribu.
Saat ini, pihaknya melayani pemohon yang mengajukan Tes PCR per hari pada kisaran 100 hingga 200 pemohon. Itu juga tergantung dari berapa banyak sampel dari pasien covid yang akan diperiksa, serta kemampuan periksa mesin.
“Secara teknis, itu di lab oratorium sudah ada standar SOP-nya. Ada ambang batasnya. Kalau melewati itum beresiko. Bisa jadi dia hang, jelas Herry.
Herry juga menjelaskan, pihaknya mengutamakan pemeriksaan sampel dari pasien, seperti dari puskesmas dan lembaga layanan kesehatan lainnya.
“Untuk pasien Covid, tidak berbayar ya. Itu sudah ditanggung, sudah ada anggarannya. Tarif Rp300 ribu itu untuk pemohon mandiri. Mereka yang membutuhkan untuk keperluan penerbangan dan urusan lainnya yang menyaratkan tes PCR,” jelasnya lagi.
Khusus untuk pemohon mandiri untuk keperluan penerbangan, masa berlaku tes PCR diperpanjang dari 2X24 jam menjadi 3×24 jam.
BACA JUGA: Mulai Besok, RS Anutapura Palu Berlakukan Tarif PCR Rp 300 Ribu
LAPORAN: M. Sahril