JURNAL LENTERA – Seorang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan uang berinisial AB (36) ditangkap saat melakukan transaksi pembelian barang di sebuah kios di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Terduga pelaku berinisial AB ini beralamatkan di Jalan Angkasa Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, seperti yang kutip dari KabarSelebes.id pada Rabu, 9 Juni 2021.
Kapolres Riza, mengatakan penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/543/VI/2021/Sulteng/Resor Palu/Tanggal 05 Juni 2021.
“Pada hari Sabtu, sekitar pukul 21.00 WITA, Satuan Reskrim Polres Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kios di Jalan Dr Soetomo telah diamankan salah satu warga yang melakukan transaksi pembelian barang menggunakan uang palsu,” katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Palu langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Satuan Reskrim Polres Palu untuk diperiksa.
Terduga pelaku, kata dia, mengaku telah melakukan pembelian barang menggunakan uang palsu, dibeberapa kios yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
“Terduga pelaku ini, juga mengaku telah melakukan pembuatan uang palsu dengan cara menscan menggunakan printer Canon PIXMA,” terangnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari terduga pelaku, kata dia, selanjutnya polisi melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit printer Canon PIXMA MP 287 warna hitam, 12 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, pensil warna, lem pipa, pisau cater, mistar, gunting, kertas HVS, dan uang tunai asli senilai Rp 82 ribu,” tandasnya.
Laporan : KabarSelebes.id