JURNAL LENTERA – Kedapatan menimbun setengah kilogram narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial AB alias A (51) asal Sinjai, Sulawesi Selatan, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, di tempat tinggalnya di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa 6 April 2021.
“Barang bukti sabu seberat 656 gram atau setengah kilogram itu, dikemas dalam sebuah koper yang ditimbun terduga dibelakang rumahnya,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, seperti dikutip dari KabarSelebes.id pada Rabu 7 April.
Dijelaskannya, pengungkapan dugaan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian dilakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Sehingga, polisi berhasil menangkap AB alias A di tempat tinggalnya sekira pukul 03.30 menjelang petang.
Ia menyebutkan, selain barang bukti 656 gram sabu dalam bentuk 86 paket kecil siap edar, dan satu paket berukuran besar, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik terduga AB alias A, alat pres plastik, dan timbangan digital.
Selain itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui barang haram yang ditimbun AB alias A tersebut diduga kuat milik anak kandungnya berinisial WN (25).
Sedangkan WN merupakan bandar narkotika yang saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, atas kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani BNN Sulawesi Tengah.
“Saat ini AB alias A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : KabarSelebes.id