JURNAL LENTERA, SIGI – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sigi Samuel Yansen Pongi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah desa di Kecamatan Palolo yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Palolo, Jum’at, 16 September 2022.
Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan anggota BPD dan PAW anggota BPD.
Turut dibacakan pula SK pemberhentian anggota BPD dari beberapa desa di Kecamatan Palolo yang dilanjutkan dengan pelantikan.
Dalam sambutannya, Wabup Samuel menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik.
Tak luput pula, Wabup Samuel menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota BPD yang telah selesai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
BACA JUGA: Pemda Sigi Salurkan Bantuan Kemensos Rp 270 Juta
Dia berharap, agar anggota BPD yang telah dilantik dapat memahami dan memaknai tugas pokok dan fungsinya sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Ia juga berharap, agar BPD dalam menjalankan fungsi pengawasannya dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Warga Desa Watubula di Sigi Tanam Pisang di Tengah Jalan
“Sehingga, pelaksanaan pemanfaatan dana desa dapat berjalan tepat guna dan sesuai sasaran maupun peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sigi, Camat Palolo, Camat Sigi Kota, dan seluruh Kepala Desa.
Sumber : Prokopim Pemda Sigi











