JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Koperasi yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam diberi sanksi karena hingga kini belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perkoperasian.
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong, Sulastri, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga usulan pencabutan status badan hukum.
“Seharusnya laporan RAT itu sudah masuk ke kami. Undangan untuk menghadiri RAT juga kami tunggu, karena Dinas Koperasi harus hadir dalam pelaksanaannya,” ujar Sulastri di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.
Berdasarkan data DisKopUKM Parigi Moutong, koperasi pertambangan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini hanya koperasi yang berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Namun hingga saat ini, koperasi yang dimaksud disebut belum menyampaikan laporan RAT tahun buku 2025 atau RAT 2026 kepada pemerintah daerah.
“Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait RAT koperasi di Desa Buranga. Padahal secara legalitas IPR mereka ada,” katanya.
Dijelaskannya, RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Forum tersebut menjadi wadah tertinggi koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan keuangan, hingga aktivitas usaha kepada anggota.
Selain koperasi di Desa Buranga, terdapat koperasi lain yang disebut bergerak di sektor pertambangan. Namun koperasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai koperasi tambang karena belum tercatat memiliki IPR dan juga belum terdata melaksanakan RAT.
Persoalan tersebut telah dibahas bersama Bidang Kelembagaan dan Bidang Pemberdayaan DisKopUKM Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola koperasi di daerah.
“Kami tidak bicara soal tambangnya, tetapi koperasinya. Karena koperasi reguler lainnya juga masih ada yang belum melaksanakan RAT. Apalagi koperasi yang bergerak di sektor tambang,” ungkapnya.
Meskipun pengesahan badan hukum koperasi diproses melalui pemerintah pusat dan izin tambang diterbitkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan administrasi koperasi.
“Nah, itu yang kadang menjadi kekeliruan koperasi tambang. Mungkin karena izin tambangnya dikeluarkan provinsi, daerah tempat mereka berkegiatan sering diabaikan. Padahal secara administrasi itu sudah keliru,” ungkap Sulastri.
Ia menambahkan, Pemkab Parigi Moutong juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) apabila terdapat koperasi yang dinilai tidak layak diperpanjang.
“Salah satu syarat penting itu, RAT. Jadi hal ini tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











