Wamendagri Tegaskan Penindakan Tegas Ormas Bermasalah

Wamendagri Tegaskan Penindakan Tegas Ormas Bermasalah
Wamendagri Bima Arya, saat menjadi narasumber dalam program televisi nasional Kontroversi bertajuk “Ormas Semakin Panas”, yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025. (Foto Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, SOLOK Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

Ia menjelaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas terhadap ormas bermasalah telah ditindaklanjuti melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.

Satgas ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

“Satgas ini akan fokus pada pencegahan, deteksi dini, penindakan, dan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas-ormas bermasalah,” ujar Bima saat menjadi narasumber dalam program televisi nasional Kontroversi bertajuk “Ormas Semakin Panas”, yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025.

BACA JUGA: Mendagri Melantik Halilul Khairi Sebagai Rektor IPDN

Kemendagri, kata dia, mendorong pembentukan Satgas serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Satgas daerah memiliki wewenang melakukan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti kekerasan fisik atau ancaman terhadap ketertiban umum.

BACA JUGA:  Kemendagri: Pemda Wajib Gunakan SIPD RI untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Sanksi Pemberhentian Bila Tidak Jalankan Program Nasional

Ia menambahkan, Kemendagri juga terus mengevaluasi kinerja ormas dan membuka ruang pengaduan masyarakat.

“Sanksinya bisa administratif, pidana, hingga pembubaran,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan ormas terbagi dua, pertama ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di bawah Kemendagri, serta ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Satgas dapat merekomendasikan pencabutan izin atau status badan hukum kepada kementerian terkait jika ditemukan pelanggaran.

“Perangkat hukumnya sudah ada, aturannya sudah jelas. Tinggal bagaimana penegak hukum dan pemda menjalankannya secara konsisten,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap ormas melalui Badan Kesbangpol dan koordinasi dengan Forkopimda serta aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  SSDM Polri Dituntut Harus Lebih Profesional dan Proporsional

Ia lantas mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah bertindak tegas terhadap ormas yang melampaui batas.

“Ada waktunya untuk membina, tapi ada pula saat di mana hukum harus berbicara. Ketegasan diperlukan ketika ormas sudah kelewat batas,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *