Kemendagri: Pemda Wajib Gunakan SIPD RI untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemendagri: Pemda Wajib Gunakan SIPD RI untuk Pengelolaan Keuangan Daerah
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional. Selain itu, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

BACA JUGA: Imbauan Kemendagri: Pemda Perhatikan Fluktuasi Harga Komoditas

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kemendagri, kata dia, memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Kemendagri Tekankan Pemda Pahami Perkembangan Inflasi

Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, Pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Kemudian pada Pasal 395 Pemda dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” katanya.

Selain itu, pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru.

“Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” katanya.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *