JURNAL LENTERA, PALU – Sebanyak 110 penyidik dan penyidik pembantu di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti assesmen uji kompetensi yang berlangsung sejak 24-27 Agustus 2022.
Assesmen uji kompetensi ini sebagai upaya Polda Sulteng dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).
Kegiatan ini menghadirkan tim assesor dari Mabes Polri yang dipimpin Kombes Polisi Edy Djubaedy, SIK, MH., dari Bareskrim Polri dan Kombes Polisi Drs. Guntor Gafar, M.Si., sebagai Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri.
Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK, MH., mengatakan ssesmen uji kompetensi bagi penyidik dan penyidik pembantu Polri ini merupakan implementasi kebijakan Presiden RI tentang penguatan SDM. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat dan stakeholder bahwa pelaksanaan tugas penyidikan telah dilaksanakan oleh penyidik dan penyidik pembantu Polri yang professional.
BACA JUGA: Penjelasan Polda Sulteng soal Warna Baru Pelat Kendaraan
Kegiatan ini, juga membantu institusi Polri dalam rekruitmen dan mengembangkan SDM berbasis kompetensi serta meningkatkan efisiensi.
Tidak hanya itu, kegiatan ini merupakan program Kapolri untuk membentuk penyidik yang bertransformasi, berintegritas, professional, dan amanah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang dijabarkan kedalam PP Nomor 58 tahun 2010.
BACA JUGA: Trauma Healing Polda Sulteng Diikuti Puluhan Siswa SD
Menurutnya, sertifikasi merupakan hal penting yang sangat diperlukan bagi penyidik dan penyidik pembantu, karena mempunyai tugas, wewenang dan fungsi di bidang tindak pidana yang harus dilaksanakan secara professional, transparan, akuntabel serta menjunjung tinggi HAM.
Dia berpesan kepada tim assesor, agar benar-benar melakukan pengujian dengan ketat sesuai standar penilaian yang ada. Sehingga menghasilkan penyidik dan penyidik pembantu yang berkualitas dan berkopetensi.
“Kepada para peserta, agar benar-benar menggunakan kesempatan ini dengan baik. Sehingga dapat memenuhi kriteria lulus atau kompeten dan memperoleh sertifikasi sebagai penyidik serta penyidik pembantu,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng












Respon (2)