Ragam  

Pengawasan Orang Asing di Parigi Moutong Diperkuat

Pengawasan Orang Asing di Parigi Moutong Diperkuat
Rapat TIMPORA tingkat Parigi Moutong yang digelar di salah satu hotel, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diperkuat melalui sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, TNI, Polri dan sejumlah instansi terkait.

Bahkan, persoalan tersebut telah dibahas melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Parigi Moutong yang digelar di salah satu hotel, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Pemkab Parigi Moutong, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Agama.

Khusus Pemkab Parigi Moutong, sejumlah OPD dilibatkan. Mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Ddisdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP dan Damkar. Bahkan, kegiatan tersebut turut melibatkan pihak intelijen.

Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan pemerintah daerah mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam pengawasan orang asing.

Pemerintah daerah, kata dia, menilai pengawasan orang asing memiliki arti strategis karena keberadaan dan aktivitas warga negara asing harus tetap berada dalam koridor hukum, keamanan, ketertiban dan kepentingan nasional.

“Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, investasi, perdagangan serta pertambangan. Potensi itu dapat menarik kedatangan warga negara asing untuk berbagai kepentingan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemdes Kayuboko Angkat Bicara soal Aktivitas Tambang di Luar WPR

Keberadaan orang asing pada prinsipnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, terutama dalam bidang investasi, transfer pengetahuan dan teknologi. Selain itu, pengembangan usaha, pariwisata, pendidikan maupun kerja sama lainnya.

Namun, setiap keberadaan dan aktivitas orang asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, koordinasi dan pertukaran informasi antara pemerintah daerah, pihak imigrasi, TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta unsur terkait lainnya.

Bahkan, pemerintah daerah juga mendorong TIMPORA menerapkan pola pengawasan yang bersifat preventif dengan mengedepankan deteksi dini dan respons cepat.

“Kita harus membangun pola pengawasan yang bersifat preventif, deteksi dini, dan respons cepat. Sehingga, setiap potensi gangguan terhadap keamanan, ketertiban maupun kepentingan masyarakat dapat diantisipasi sejak awal,” katanya.

Menurutnya, setiap informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan orang asing perlu dikelola, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Meski pengawasan diperkuat, pelaksanaannya tetap profesional, objektif, humanis dan berdasarkan hukum. Hal tersebut penting agar pengawasan tidak menimbulkan keresahan maupun menghambat aktivitas orang asing yang legal dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Rapat ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang telah berjalan sekaligus memetakan potensi permasalahan di lapangan,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong penguatan komunikasi dan pertukaran data mengenai keberadaan orang asing, tenaga kerja asing, kegiatan investasi, aktivitas pariwisata maupun kegiatan lainnya yang melibatkan warga negara asing di Parigi Moutong.

BACA JUGA:  MotoGP Prancis 2024 - Ketidaktahuan Besar Hantui Francesco Bagnaia

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada aparat atau instansi berwenang apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengapresiasi dukungan Pemkab Parigi Moutong dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.

Pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila hanya dilakukan Kantor Imigrasi. Sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi menjadi bagian penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada kegiatan rapat semata, tetapi dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan pola koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Parigi Moutong,” ujar Akmal.

Ia lantas mengajak seluruh anggota TIMPORA terus membangun komunikasi terbuka dan meningkatkan kewaspadaan.

“Selain itu, memperkuat koordinasi dalam menjaga Kabupaten Parigi Moutong tetap aman, tertib dan kondusif,” tandasnya.

Laporan : Mizwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *