Pria 25 Tahun di Banggai Dibekuk Polisi

Pria 25 Tahun di Banggai Dibekuk Polisi
Terduga pelaku MA saat diamankan di Mapolres Banggai pada Jum'at malam, 3 Maret 2023. (Foto: Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – SeorangpriaberinisialMA (25 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi pada Jum’at, 3 Maret 2023.

MA diduga kuat melakukan aksi pencurian Handphone dan kekerasan terhadap seorang pengendara saat melintas di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, tepatnya di depan Kampus Untika.

Saat beraksi, MA hanya seorang diri menggunakan sepeda motor milik bapak mertuanya.

Menurut Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy, kejahatan yang dilakukan terduga pelaku MA merupakan tindakan pencurian dan kekerasan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku MA berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah ter Tanggal 20 Februari 2023.

Terduga pelaku MA ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan pihaknya berdasarkan keterangan korban.

BACA JUGA:  Kepala Disdukcapil Morowali: Pemadaman Listrik Jadi Problem Berkepanjangan

BACA JUGA: Polisi Amankan Empat Remaja di Banggai

“Dari keterangan korban yang menjelaskan ciri-ciri dan motor, yang digunakan terduga pelaku, kami kemudian pun mendapatkan identitas MA,” ujar IPTU Tio, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Maret 2023.

Terduga pelaku MA ditangkap tim Resmob di kediamannya tanpa perlawananan.

BACA JUGA: 4 Remaja Pelaku Pencurian di Banggai Nyaris Diproses Hukum

Polisi juga mengamankan Handphone milik korban yang dicuri oleh terduga pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat diinterogasi, terduga pelaku MA mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian dan kekerasan tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Banggai

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *