JURNAL LENTERA, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
Jaleswari menyatakan, partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan.
“Afirmasi perempuan paling sedikit 30 persen tersebut merupakan produk komitmen bersama antara pemerintah, DPR, serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik,” kata Jaleswari dalam siaran pers, Sabtu, 13 Mei 2023.
Jaleswari melanjutkan, pemerintah juga mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan tersebut menjadi soal karena mencantumkan ketentuan yang dapat menyebabkan berkurangnya syarat minimal keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Jaleswari mengingatkan, dalam Pemilu 2014 dan 2019 lalu, KPU sudah mengatur ketentuan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen dengan baik.
“Yang telah dilakukan KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik. Capaian itu harus dijaga,” ujar Jaleswari.
BACA JUGA: Kuota Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok Bakal Bertambah
Aturan bermasalah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5.
BACA JUGA: Temui Wapres, Asosiasi Penambak Udang Keluhkan soal Perizinan
Misalnya, jika di suatu dapil terdapat delapan kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.
Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan kursi di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, dua dari delapan kursi setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana disyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com












Respon (3)