JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap seorang pria paruh baya berinisial AP (56 tahun) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, penangkapan terduga pelaku tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku saat akan melakukan transaksi narkotika.
“AP diamankan disaat sedang akan mengedarkan barang haram dengan mengemudi mobil minibus bernomor polisi DN 1135 CI,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 10,42 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, telepon genggam, timbangan digital, serta satu bungkus plastik bening.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban warga,” tandasnya.
Laporan : Miswar











