JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria paruh baya berinisial TK (56 tahun) bersama FI (32 tahun) berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kedapatan oleh pihak Kepolisian setempat membawa narkoba jenis sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin malam, 15 Mei 2023.
Saat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku sekitar pukul 22.55 WITA, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 95,98 gram.
BACA JUGA: Polisi Menangkap Oknum ASN Terlibat Narkoba di Banggai
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari informasi yang diterima dari warga.
BACA JUGA: Seorang Remaja di Banggai Bacok Saudara Kandung
Menurut informasi tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 22.55 WITA memberhentikan sebuah minibus jenis Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara, perbatasan Kabupaten Banggai dan Tojo Una-una.
Setelah di geledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirex, satu buah Handphone, dan satu buah bong atau alat hisap.
“Proses penggeledahan disaksikan aparat Desa Obo Balinggara. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Multazam/**











Respon (2)