JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinsial MS (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu sekitar pukul 00.05 dini hari, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab, terduga pelaku MS sering kali terlihat melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Toili.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Asal Sidrap Kedapatan Bawa Narkoba di Banggai
“Penangkapan terhadap MS ini, juga disaksikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat,” ujar Muhammad Kasim melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, terduga pelaku MS mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria yang berprofesi sebagai sopir rental Luwuk-Palu, yang telah dikantongi identitasnya.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku MS, polisi menyita barang bukti 18 paket sabu siap edar, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah macis gas, dan satu buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan.
“Terduga pelaku MS sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**










