Polisi Menangkap Oknum ASN Terlibat Narkoba di Banggai

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 32 Gram Sabu
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika. (Foto: Dok Liputan6.com)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai melalui Satuan Narkoba menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial ID (42 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sekitar pukul 18.10 WITA pada Selasa, 10 Mei 2023.

Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, terduga pelaku ID ditangkap di rumah kos miliknya di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Setelah dilakukan penggeledahan pada saat penangkapan, kata dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya plastik bening berisi sabu seberat 1,21 gram, satu unit timbangan digital, kaca pirex, dan tiga pak plastik bening berukuran kecil.

Selalin itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku yang hasilnya positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA:  Mantan Pilot Merpati Airlines Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

BACA JUGA: Enam Pemuda di Kabupaten Banggai Diamankan Polisi

“Barang bukti itu, kami temukan di bawah lemari pakaian milik terduga pelaku,” ujar Hengky melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Mei 2023.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku ID berawal dari laporan masyarakat yang ditindaknjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA: Pencuri Elektronik di Banggai Dihadiahi Timah Panas Polisi

Dari penyelidikan yang dilakukan, kata dia, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ID.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *