Permendikbudristek, Regulasi Mencegah Kekerasan di Sekolah

Permendikbudristek, Regulasi Mencegah Kekerasan di Sekolah
Penandatanganan nota kesepahaman PPKSP oleh lima menteri dan tiga ketua lembaga yang dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. (Foto: Dok Kemendikbudristek)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) mendapat dukungan penuh dari lima kementerian dan tiga lembaga.

Lima kementerian dan tiga lembaga tersebut, yakni Kemendagri, Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.

Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Permendikbudristek adalah sebuah regulasi yang berguna untuk mencegah dan menangani kekerasan, yang terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.

Pelibatan lima kementerian dan tiga lembaga ini, kata dia, sejak dimulainya proses penyusunan Permendikbudristek pada 2022.

“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga lahirlah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Nadiem saat peluncuran merdeka belajar episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Program Berani Sehat dan Berani Cerdas Pemprov Sulteng Segera Diluncurkan

BACA JUGA: Kemendikbudristek Jembatani Satuan Pendidikan dengan Industri

Di tempat yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengaku pembuatan Permendikbudristek PPSKP diyakininya bukan hanya sekedar Top to Down. Namun, sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.

Ia juga mengaku siap untuk mendukung sepenuhnya, agar 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten semua berada di kapal yang sama dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

BACA JUGA: Anies Kritik Sistem Pendidikan: Buku-Kurikulum Diotak-atik Terus

“Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah. Nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” tegas Mendagri.

Keterlibatan dan dukungan penuh dari kementerian bersama lembaga ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman PPKSP yang dilakukan pada 4 Agustus 2023. Nota kesepahaman PPKSP ini dilakukan Kemendikbudristek bersama Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mensos Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.

BACA JUGA:  Pembangunan Huntap Korban Banjir Torue Masih Diverivali

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *