Akankah Mantan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Kembali ke Parlemen

Ketua BK DPRD Parimo, H. Suardi. (Foto : Dok Facebook DPRD Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA – Pasca putusan Pengadilan Negeri Klas I A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas atau onslag terhadap Sugeng Salilama yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam kasus pengelolaan aset daerah senilai Rp 2,1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2012, bersama Martoha T. Tahir selaku bendahara Koperasi Tasibuke Katuvu, dan Hamka Lagala, hingga kini DPRD setempat belum menerima surat pemberitahuan putusan.

“Kami belum menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Klas I A PHI/Tipikor/Palu terhadap Sugeng Salilama. Saya juga sudah konsultasikan kepada Ketua DPRD, ternyata memang belum menerima surat pemberitahuan hasil putusan,” ungkap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, Kamis 24 Juni 2021.

BACA JUGA:  Gerindra tak Khawatirkan Pertemuan Elite PKB dengan Golkar

Dia mengatakana, saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
Dia mengaku, jika dalam surat hasil putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palu menyatakan Sugeng Salilama bebas dari tuntutan, maka BK akan segera memprosesnya.

Selanjutnya meminta Ketua DPRD Parigi Moutong untuk memulihkan nama yang bersangkutan dan mengembalikan jabatannya melalui sidang paripurna.

Terkait informasi adanya upaya banding yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, menurutnya sepanjang belum ada keputusan ingkra, maka keputusan Pengadilan Negeri Tipikor yang akan digunakan.

“Ingkra itu belum final. Tapi sudah punya kekuatan hukum, bahwa yang bersangkutan menang dalam putusan sidang sebelumnya. Nanti dilihat perkembangan berikutnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jumlahnya Fantastis, Begini Besaran Kucuran Dana Pembiayaan Parpol di Parigi Moutong

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *