JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pria berinisial IM (30 tahun) diamankan pihak Polsek Sausu setelah diduga membobol tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggasak perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit, mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Jum’at, Juni 24 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di kediamannya.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpinnya bersama personel Unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Desa Balinggi Jati.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di Desa Balinggi Jati,” ujar Arbit melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, IM diduga melakukan pencurian di tiga rumah yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang dalam keadaan kosong. Setelah memastikan situasi aman, terduga pelaku merusak jendela rumah dan masuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku diduga lebih dulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia merusak jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda,” katanya.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sausu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti hasil tindak pidana tersebut.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan,” tandasnya.
Laporan : Mizwar











