Example 970x250
Ragam  

Kepala Desa di Parigi Moutong Ditekankan Prioritaskan Akurasi DTKS

Kepala Desa di Parigi Moutong Ditekankan Prioritaskan Akurasi DTKS
Ratusan Kepala Desa saat mengikuti rapat pengukuhan masa jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 17 Agustus 2024. (Foto: Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditekankan untuk memprioritaskan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, pemutakhiran DTKS merupakan langkah krusial untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan sosial daerah maupun pusat dapat terdaftar dengan benar.

“Saya minta Kepala Desa, agar masyarakat yang betul-betul berhak mendapatkan jaminan sosial di daerah dan pusat segera dilaporkan,” ujar Zulfinasran dalam rapat pengukuhan masa jabatan Kepala Desa di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA: Warga Segel Kantor Desa Sialopa di Parigi Moutong

Kepala Desa, kata dia, segera melaporkan masyarakatnya yang layak, namun belum terdaftar dalam DTKS. Sebab masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan sosial tetapi tidak terdaftar dalam DTKS.

BACA JUGA:  Rachmat Syah Tawainella Nahkodai Pengkab FAJI Parigi Moutong

Pasalnya, hal tersebut dapat mencegah kesulitan dalam penerimaan bantuan sosial, seperti BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh daerah maupun pusat.

BACA JUGA: Warga Desa Malakosa Datangi Kantor DPRD Parigi Moutong, Tuntut Perbaikan Jalan

Ia berharap, agar Kepala Desa dapat aktif melakukan verifikasi dan pengusulan kembali ketika ditemukan masyarakat layak dan berhak diusulkan dalam DTKS. Sehingga bantuan sosial benar-benar dapat disalurkan tepat sasaran.

“Sampai saat ini masih banyak masyarakat tidak terdaftar dalam DTKS. Nanti sakit baru urus bantuan sosial kesehatannya,” ungkapnya.

Dikatakannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Sosial akan melakukan uji petik terhadap DTKS hasil verifikasi dan usulan baru dari desa.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dimiliki masing-masing desa se-Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Ajukan Enam Raperda Prioritas, Fokus Pendidikan hingga Fiskal Daerah

Ia menegaskan, jika ditemukan masyarakat yang tidak berhak masuk dalam DTKS dan telah menggunakan fasilitas bantuan sosial BPJS daerah maupun pusat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya.

“Saya kira pak kades masih ingat, soal biaya yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa (Pemdes) ini telah diberlakukan beberapa tahun lalu,” pungkasnya Zulfinasran.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *